Noel Sindir OTT Ketua PN Depok: Narasi Tipu-Tipu!
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menanggapi soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel menyebut KPK telah mengembangkan narasi tipu-tipunya.
Hal itu disampaikan Noel saat hendak menjalani sidang terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemenaker.
"Seperti biasa para pelaku operasi tipu-tipu tetap membuat dengan narasi tipu-tipunya," ujar Noel, Senin (9/2/2026).
Noel menyindir operasi senyap KPK terbaru yang menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Padahal menurut Noel, KPK tidak melakukan OTT terhadap keduanya.
Noel pun menilai Narasi OTT yang dikembangkan KPK telah membunuh karakter hingga nama baik institusi. Ia bahkan menyebut perbuatan KPK bak berperang melawan negaranya sendiri, bukan melawan korupsi.
"Contoh sederhana kemarin, ada Ketua Pengadilan dan Wakilnya kena OTT, Ternyata itu tidak juga itu. Kasihan dibunuh karakternya, dibunuh jabatannya, dibunuh institusinya. Bangsa ini jadi semakin gak terarah. Ini KPK ini sebetulnya memerangi korupsi atau memerangi negara ini," ungkap Noel.
Noel menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus mengetahui perbuatan yang dilakukan KPK. Menurut dia, tidak bisa institusi penegak hukum melakukan penindakan hukum dengan cara melanggar hukum.
"Ini presiden harus tau. Presiden harus tau bahwa mejahatan yang dilakukan oleh KPK dengan basis kebohongannya ini harus dibongkar. Gak bisa penindakan hukum, tapi dengan melanggar hukum dan terus berulang, berulang, berulang," pungkasnya.
Sekadar informasi, Noel menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.










