Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedatangannya sebagai tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, Bonatua sebelumnya telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI, namun ada sembilan elemen yang masih ditutupi. Tak puas dengan salinan yang masih di sensor, Bonatua lantas menggugat ke KIP.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU RI untuk membuka sembilan elemen informasi tersebut. Atas dasar itu, Bonatua kembali mendatangi KPU RI guna meminta salinan ijazah Jokowi tanpa sensor.
Baca juga: Baca juga: Sikapi Sidang Ijazah Gibran, Bonatua: Bahaya jika Keterbukaan Informasi Publik Diperketat
Dari pantauan di lokasi, setibanya di Kantor KPU RI Bonatua lansung bergegas ke sebuah ruangan untuk mengambil salinan ijazah Jokowi. Pertemuan Bonatua dengan pegawai KPU berlangsung secara tertutup.Setelah keluar dari ruangan tersebut, Bonatua nampak memegang salinan ijazah, yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Nampak dari dokumen yang baru diterima Bonatua, tak ada elemen dalam ijazah yang ditutupi.
"Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014," kata Bonatua usai menerima Salinan, pada Senin (9/2/2026).
Lihat video: Bonatua Silalahi Ungkap Salinan Ijazah Jokowi 2019!
Diberitakan sebelumnya, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026."Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon."Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Berikut ini 9 elemen informasi yang masih sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi:
1. Nomor Kertas Ijazah2. Nomor Ijazah3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)4. Tanggal Lahir5. Tempat Lahir6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir7. Tanggal Legalisasi8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.










