Ketua PN Depok Digiring KPK Pakai Rompi Oranye, Ini Penampakannya!

Ketua PN Depok Digiring KPK Pakai Rompi Oranye, Ini Penampakannya!

Nasional | okezone | Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:08
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah EKA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta lima orang lainnya.

Dari total tujuh orang yang diamankan, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Usai pengumuman status hukum, EKA bersama empat tersangka lainnya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, mereka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.

Saat dicecar pertanyaan awak media, EKA memilih bungkam. Ia hanya merespons dengan gelengan kepala tanpa sepatah kata pun.

Selain EKA dan BBG, KPK turut mengamankan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta dua pegawai perusahaan tersebut berinisial ADN dan GUN.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Dalam pengembangan perkara, Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing milik PT DMV sepanjang periode 2025–2026.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Asep menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap aparat peradilan.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, khusus dugaan penerimaan gratifikasi oleh BBG, yang bersangkutan juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.

Topik Menarik