Kejagung: Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah dalam Kapasitas Saksi

Kejagung: Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah dalam Kapasitas Saksi

Nasional | okezone | Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:50
share

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan hingga saat ini Siti Nurbaya belum diperiksa dan belum dikenakan pencekalan ke luar negeri.

“Saksi (statusnya), belum cegah, karena kalau KUHAP baru harus tersangka. Belum diperiksa,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.

Syarief menjelaskan, penyidik belum memeriksa Siti karena proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan baru dilakukan secara intensif dalam kurun waktu setahun terakhir. Ia juga menyebutkan, pihaknya belum dapat mengungkap peran Siti dalam perkara tersebut.

 

Menurutnya, penggeledahan rumah dilakukan semata-mata untuk mencari barang bukti dan alat bukti, tanpa harus terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan.

“Kalau penggeledahan itu kita akan mencari barang bukti dan alat bukti, jadi tidak harus diperiksa. Kami di sini fokus mencari alat bukti dan barang bukti. Itu masih materi penyidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan bahwa hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Siti Nurbaya sebagai saksi. Meski demikian, dalam perkara tersebut puluhan saksi telah dimintai keterangan.

“Saksi ya ada lah, kalau 10–20 orang ada, masih penyidikan. Nanti pasti (pemanggilan), tunggu ya, sabar,” katanya.

Ia menegaskan, setelah proses penggeledahan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik akan mempelajari seluruh temuan tersebut sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Topik Menarik