Polisi Ungkap Alasan Anggota DPRD Pelalawan Riau jadi Tersangka Ijazah Palsu
PELALAWAN, iNews.id – Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diduga menggunakan ijazah SD dan SMP saat mendaftarkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2019-2024.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sejak Senin (26/1/2026) lalu setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang.
Tim penyidik bahkan telah melakukan kroscek data hingga ke Provinsi Lampung, tempat terbitnya ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Sunardi.
"Kami sudah melakukan lidik dan penyidikan hingga ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dapat disimpulkan adanya dugaan kuat bahwa ijazah tersebut palsu. Proses ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP I Gede Yoga, Jumat (30/1/2026).
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menegakkan keadilan dalam proses administrasi pencalonan pejabat publik di Kabupaten Pelalawan.
Pasca-penetapan tersangka, politisi Partai Golkar itu hadir memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat (30/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ukui dan Kerumutan ini menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit III Satreskrim Polres Pelalawan.
Pemeriksaan sempat berjeda saat pelaksanaan salat Jumat dan berakhir menjelang Magrib sekitar pukul 18.00 WIB. Meski sempat beredar kabar akan langsung ditahan, Sunardi akhirnya diperbolehkan pulang.
"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan. Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perkara ini. Kami bersyukur hari ini klien kami tidak ditahan, namun minggu depan diminta hadir kembali untuk keterangan tambahan," ujar kuasa hukum Sunardi, Tatang Suprayoga.
Di hadapan awak media, Sunardi membantah keras tuduhan bahwa ijazah yang digunakannya untuk maju sebagai wakil rakyat adalah palsu. Ia mengaku pasrah dan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
"Saya membantah ijazah itu palsu. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum ini," kata Sunardi.
Sebagai informasi, Sunardi merupakan politisi senior di Pelalawan yang sudah memasuki periode ketiga menjabat sebagai anggota DPRD. Pada periode 2009-2024, dia terpilih sebagai anggota DPRD dan berlanjut pada periode 2009-2014. Sunardi kembali terpilih lagi pada periode 2019-2024.










