Profil Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK yang Resmi Mengundurkan Diri

Profil Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK yang Resmi Mengundurkan Diri

Ekonomi | okezone | Jum'at, 30 Januari 2026 - 19:31
share

JAKARTA - Profil Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK yang resmi mengundurkan diri pada hari ini. Mahendra Siregar dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK pada 20 Juli 2022.

Sebelum menjabat sebagai Ketua OJK, Mahendra menjabat Wakil Menteri Luar Negeri sejak 25 Oktober 2019 sampai 19 Juli 2022. 

Sebelumnya dia juga menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (2019), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2013-2014), Wakil Menteri Keuangan (2011-2013), dan Wakil Menteri Perdagangan (2009-2011).

Selain mengemban tugas pada institusi pemerintah, Mahendra juga pernah memegang berbagai jabatan komisaris di korporasi dan organisasi internasional. 

Mahendra memperoleh gelar Master of Economics dari Monash University, Melbourne pada tahun 1991 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di tahun 1986. Demikian seperti dilansir laman resmi OJK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

 

Alasan Mahendra Mengundurkan Diri

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. 

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengunduran Diri Mahendra Siregar Tak Pengaruhi Tugas OJK

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Topik Menarik