KPK Panggil Tujuh Kades dan Dua Sekdes Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo

KPK Panggil Tujuh Kades dan Dua Sekdes Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo

Nasional | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 16:20
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati. Selain para kades, KPK juga memanggil dua sekretaris desa (sekdes).

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:

Kepala Desa

- Sudar, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Sutrisno, Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Yusuf Efendi, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Harto, Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Susanto, Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Gus Amin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Dasar Wibowo, Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

 

Sekretaris Desa

- Listyaningsih, Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Pandelan, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Desa sekaligus Kepala Dusun Duni, Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

Saksi Lainnya

- Sumarni, wiraswasta

- Intan, wiraswasta

- Ria Erlita Sari, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Nur Utami, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Supriyanto, perangkat Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Topik Menarik