Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Nasional | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 14:43
share

JAKARTA – Roy Suryo Cs berencana melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke polisi lantaran tak terima telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh keduanya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak," ujar pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sejatinya telah terbebas dari status tersangkanya. Namun, sangat disayangkan, keduanya tidak memiliki empati atas status tersangka Roy Suryo Cs dan justru melaporkan Roy Suryo dan dirinya ke polisi.

"Sayangnya, abang kita ini, Bang Damai Hari Lubis dan Bang Eggi Sudjana, melaporkan Pak Roy Suryo dan saya, Ahmad Khozinudin. Saya sekarang bukan hanya penasihat hukum ya, sudah punya status baru sebagai Terlapor," tuturnya.

"Kami menyadari ini semua tidak lepas dari kendali otoritas Solo. Kalau kemarin ada SOP atau KUHP Solo, hari ini manuver pelaporan itu tidak lepas dari strategi pecah belah dan adu domba," ujarnya.

Dirinya bersama Roy Suryo bakal melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta Elida Netry selaku pengacara Eggi. Sebab, pernyataan Elida Netry telah melampaui kewenangannya sebagai advokat dengan bahasa yang tidak merepresentasikan bahasa advokat, sedangkan Eggi malah mempersoalkan kritik Roy Suryo atas pertemuannya dengan Damai dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Sejalan dengan itu, pengacara Roy Suryo Cs lainnya, Abdul Gafur Sangaji, mengungkap, pelaporan yang dilakukan Eggi dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tak lepas dari kritik tajam atas proses penegakan hukum dengan keluarnya SP3 terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi berdasarkan restoratif justice.

"Bermula dari kritik tajam, kemudian ditafsirkan ada delik pencemaran nama baik, ada delik fitnah, padahal itu jauh, lah, perbuatannya Mas Roy mengutip ada 2 tuyul bertemu jin ifrit. Itu sebetulnya suatu kritikan satir yang mengambil dari karikatur seorang wartawan senior. Jadi sama sekali tak ada mens rea dari Mas Roy menghinakan seseorang, merendahkan seseorang," katanya.

Ia mengungkap, dari sisi perbuatan materiil, apa yang disebut sebagai delik pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Eggi dan Damai terkait Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 27 A UU ITE itu sejatinya jauh dari perbuatan yang disangkakan pada Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan itu justru dianggap sebagai pengalihan perhatian publik dari isu utama yang menyangkut ijazah palsu Jokowi.

"Maka, pilihan tim hukum melakukan langkah hukum terhadap laporan tersebut (lapor balik) hal wajar dan sah. Saat ini, tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi yang akan kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor Mas Roy dan Bang AK. Kami tak bisa membuka secara gamblang materinya karena itu materi penyelidikan, dan kalau itu naik tahap penyidik, itu juga menjadi materi penyidikan," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah menambahkan pihaknya selaku pengurus TPUA pun berencana melaporkan Eggi ke polisi. Pasalnya, Eggi memecat dirinya sendiri sebagai anggota TPUA hingga akhirnya melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Padahal, TPUA memiliki kepengurusan, dan proses pemecatan seharusnya dilakukan oleh pengurus. Mereka pun merasa tersinggung dengan perbuatan Eggi yang dianggap sebagai perilaku otoriter.

"Bagaimana mau memperjuangkan demokrasi kalau perilakunya otoriter? Sehingga kami juga sedang berpikir, menyiapkan, mematangkan apakah perlu melakukan pelaporan juga," paparnya.

"Tersinggung kita semua, ada perkataan tidak sesuai dengan garis perjuangan TPUA. Garis perjuangan TPUA itu membela ulama dan membela aktivis, bukan melaporkan aktivis. Jadi ketika dia melenceng, siapa yang keluar dari garis-garis perjuangan TPUA, maka kita sedang dalami itu," imbuhnya.

Topik Menarik