Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan

Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan

Nasional | okezone | Rabu, 28 Januari 2026 - 02:16
share

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai langkah penguasaan lahan terhadap 28 subjek hukum korporasi yang izinnya telah dicabut karena dinilai melanggar peraturan. Selain itu, 28 korporasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan seluruh lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dikembalikan di bawah kendali negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Terhadap 28 subjek hukum korporasi dimaksud setelah dilakukan pencabutan izin tentu prosesnya lahan yang dikuasai selama ini oleh korporasi itu akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana yang menjadi kewenangan Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ungkap Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Ia merinci, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan, dua subjek oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian ada tiga subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian.

Sementara itu, satu subjek hukum lainnya berada di ruang lingkup lokal sehingga pencabutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Barita menjelaskan, nantinya pengelolaan 28 subjek hukum ini akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Badan Pengelola Investasi Danantara guna merumuskan solusi terbaik pasca-penertiban.

"Kemudian rapat kemarin juga menyampaikan bahwa selanjutnya pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," jelas dia.

 

Ia menyebut, langkah-langkah di atas diambil guna memastikan proses transisi berjalan secara komprehensif. Pemerintah juga berupaya memitigasi segala risiko yang mungkin muncul akibat pencabutan izin tersebut. Sehingga, penyelesaian masalah di lapangan dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan dampak negatif yang luas.

"Untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisir serta langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik terukur efektif dan efisien," ucap Barita.

Terakhir, Barita menekankan bahwa keputusan pencabutan izin usaha ini bukanlah langkah yang tergesa-gesa. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai dimensi, mulai dari aspek hukum hingga dampak ekonomi.

"Sehingga keputusan pencabutan perizinan berusaha itu juga memperhitungkan seluruh aspek atau dimensi yang mungkin timbul dari serangkaian pencabutan perizinan perusahaan tersebut," pungkas dia.

Topik Menarik