Jenis Pelanggaran 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Imbas Bencana Sumatera
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Izin perusahaan dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan ada berbagai pelanggaran terhadap 28 perusahaan tersebut.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Namun saat ditanya terkait apakah akan ada pidana terhadap perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut izinnya dicabut.
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, masih enggan menjawabnya.
"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata dia.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.
22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Kemudian, 6 Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).










