KPK Pamer Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Sudewo, Ini Penampakannya!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa di Kabupaten Pati sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan barang bukti uang berjumlah Rp2,6 miliar.
Adapun barang bukti uang tunai ini ditampilkan KPK saat menggelar konferensi pers penetapan status hukum Sudewo dalam perkara ini.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan uang Rp2,6 miliar ini disita dari penguasaan Sudewo termasuk klaster Kepala Desa yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga ditetapkan tersangka.
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Barang bukti uang ini diduga merupakan hasil pemerasan atau uang setoran dari calon perangkat desa yang hendak mengikuti formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Desa. Asep mengatakan, para tersangka menetapkan tarif Rp165-Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta s.d. Rp150 juta," sambung dia.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. KPK mengumumkan status tersangka Sudewo usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Adapun perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Desa.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.










