Cek Fakta Terbaru, Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?

Cek Fakta Terbaru, Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?

Ekonomi | okezone | Senin, 19 Januari 2026 - 22:11
share

JAKARTA - Cek fakta terbaru, apakah Pinjol bisa melacak keberadaan nasabah? Maraknya kasus penagihan pinjaman online (pinjol) yang membuat resah masyarakat, muncul kekhawatiran dari banyak nasabah pinjol dalam melacak lokasi handphone nasabah. 

Lantas apakah Pinjol bisa melacak keberadaan nasabah? Berikut rangkuma Okezone, Senin (19/1/2026).

Pinjaman online tidak dapat melacak lokasi Anda secara real-time dan tidak dapat mengetahui kegiatan Anda.

Mereka hanya dapat mengetahui lokasi Anda berdasarkan informasi yang Anda berikan saat mendaftar. 

Pinjol legal tidak diizinkan untuk mengakses kontak handphone dan galeri nasabah, kecuali pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin. 

OJK menyampaikan bahwa pinjol legal hanya dapat mengakses mikropon, kamera dan lokasi handphone nasabah. 

Apabila nasabah tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran utang atau gagal bayar (galbay) di kunjungi berturut-turut atau mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari penagih utang DC pinjol, nasabah yang bersangkutan dapat melakukan hal-hal berikut: 

 

1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, termasuk pinjol. 

Nasabah bisa melaporkan perlakuan yang didapat tidak menyenangkan dari DC pinjol ke OJK lewat saluran pengaduan. OJK akan memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar ketentuan. 

2. Lapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

AFPI adalah asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan fintech pendanaan, termasuk pinjol. AFPI mempunyai kode etik yang dipatuhi oleh anggotanya, dan dapat memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar kode etik tersebut. 

Nasabah bisa melaporkan perlakuan tidak menyenangkan dari DC pinjol ke AFPI. 

3. Laporkan ke Kepolisian

Laporkan kepada Kepolisisan jika perlakuan yang diterima nasabah seperti pelecehan, pengancaman, dan kekerasan karena perlakuan tersebut sudah termasuk kedalam tindakan pidana.

Nasabah pinjol juga tetap harus berhati-hati saat menerima sesuatu dari DC pinjol, seperti tautan, situs web, atau aplikasi, karena tidak sedikit aplikasi-apikasi atau link web tersebut bisa mengakses lokasi para peminjam meskipun tidak selalu Real Time.

Selain itu, nasabah juga harus memenuhi hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta etika penagihan utang yang berlaku.

Topik Menarik