Heboh Kabar BSU 2026 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya

Heboh Kabar BSU 2026 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya

Ekonomi | okezone | Minggu, 11 Januari 2026 - 08:08
share

JAKARTA - Heboh kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Kabar ini beredar di media sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angkat bicara soal program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Penyaluran BSU Rp600.000 terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta BSU 2026, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

1. Kemnaker Buka Suara soal BSU 2026

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa yang mencatut program BSU 2026, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri," ujar Faried melalui keterangan resminya.

 

2. Belum Ada Kebijakan BSU 2026

Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

3. Informasi Resmi BSU

Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

"Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.


 

Topik Menarik