Brand Fashion Diklaim China, Perusahaan Kanada Ini Ajukan Kasasi
JAKARTA – Brand fashion Arc’teryx Equipment, sebuah divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx), menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan berbasis di China yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan dari Arc’teryx.
“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan berbasis di China tersebut,” jelas Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark.
Menurutnya, kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam persidangan gugatan pembatalan merek. Arc’teryx telah mengajukan bukti yang signifikan, termasuk fakta bahwa pihaknya telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992.
Arc’teryx meyakini bahwa putusan ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat posisi perusahaan sebagai pemilik merek global yang telah berlangsung lama. Selain itu, pengetahuan konsumen global, termasuk konsumen di Indonesia, telah menegaskan Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada. Putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan lain yang berminat mempertimbangkan investasi atau peluang bisnis di Indonesia terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek.
Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas merek Arc’teryx di tingkat global. Perusahaan akan menempuh upaya hukum melalui pengajuan kasasi di Indonesia. Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, serta memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah.










