Lemkapi Tegaskan Polri Idealnya Tetap di Bawah Presiden
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menegaskan, bahwa kedudukan Polri idealnya tetap berada di bawah Presiden. Menurutnya, wacana yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian merupakan gagasan yang justru mundur.
"Penempatan Polri di bawah Presiden seperti saat ini sudah sesuai dengan konstitusi, sistem ketatanegaraan, serta prinsip demokrasi sipil di Indonesia," kata Edi kepada Okezone, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, dukungannya terhadap kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Peradilan yang tetap menempatkan Polri di bawah Presiden.
Menurut Edi, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kisah John Lie, Perwira TNI AL Berjuluk "Hantu Selat Malaka" yang Bikin Kewalahan Penjajah
"Keputusan Komisi III DPR yang tetap menempatkan Polri di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, selama ini sudah berjalan baik," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menilai, Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus penanggung jawab tertinggi keamanan nasional harus memiliki hubungan langsung dengan Polri. Sebaliknya, Polri yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan publik, memang seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian.
Ia berpandangan, Polri di bawah Presiden justru lebih mudah diawasi oleh Presiden dan lebih terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat sipil, serta tidak mudah dipolitisasi.
"Polisi di bawah Presiden bukan hal baru di dunia. Banyak negara demokrasi menempatkan kepolisian di bawah Presiden atau kepala negara, seperti Jepang, Prancis, dan Korea Selatan," jelasnya.
Edi yang juga dosen serta penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini menilai, Polri di bawah Presiden merupakan praktik demokrasi modern yang masih relevan hingga saat ini.
Untuk meningkatkan kinerja Polri ke depan, menurut Edi, yang perlu diperkuat bukan perubahan struktur, melainkan pengawasan, khususnya dalam memperbaiki reformasi kultural yang belakangan banyak disorot publik.
"Kami yakin Polri mampu membenahi kinerjanya. Yang terpenting, pengawasan harus diperkuat agar reformasi berjalan konsisten," pungkasnya.










