Negara Harus Tetap Kendalikan Sektor Kelistrikan, Ini Alasannya
JAKARTA - Salah kelola sektor kelistrikan bisa berdampak ke pemadaman listrik seperti yang terjadi di Nias pada tahun 2016. Untuk menjaga kelistrikan, kendali negara untuk sektor ini jangan sampai berkurang.
Menurut Serikat Pekerja PLN (SP PLN), dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 bisa mengulang kasus yang sama. Penolakan ini bukan tanpa alasan, sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada 2016 yang berlangsung hingga 13 hari.
"Kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi," kata Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali dalam pernyataannya, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, listrik menyangkut hukum, karena merupakan amanat konstitusi dan politik, karena menyangkut kedaulatan energi dan keamanan nasional, karena berdampak langsung pada stabilitas sosial
"Dominasi swasta dalam pembangkitan, jika tidak dikendalikan, berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan," ujarnya.
Sementara itu, SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan.
Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan tenaga listrik dan tidak boleh dipisahkan (unbundling).
SP PLN berharap melalui gugatan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034, agar tragedi pemadaman total seperti yang dialami masyarakat Nias pada tahun 2016 tidak kembali terulang di wilayah lain se-Indonesia.
Di sisi lain. dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2026, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk mengingatkan bahwa kelistrikan bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.
Saksi fakta Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total pada tahun 2016. Saat itu, Herdin masih aktif bertugas sebagai operator PLTD yang dikelola PLN.
Dia menjelaskan bahwa pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total. Selama hampir dua minggu, listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias.
Situasi sosial pun memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta. Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi. Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.
"Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar utang sehingga swasta menghentikan pasokan listrik," ungkapnya.










