Terseret Kasus Chromebook, Wali Kota Semarang: Saya Tak Terima Apapun!
JAKARTA – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek itu diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Nama Agustina mencuat dalam sidang dakwaan terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Ia disebut beberapa kali menitipkan nama rekannya untuk ikut serta dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2019 hingga 2022 saat masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.
“Terkait disebutnya nama saya dalam persidangan, itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Saya pastikan tidak menerima apa pun dalam perkara ini,” ujar Agustina, Rabu 17 Desember 2025.
Dalam persidangan yang digelar 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyebut Agustina Wilujeng menemui mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pertemuan itu dilakukan sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021 yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021," ujar JPU.
Dikatakan JPU, Agustina mempertanyakan apakah sejumlah temannya bisa bekerja dalam pengadaan tersebut. Nadiem, kata JPU, menyebut hal teknis itu bisa dibicarakan kepada Hamid Muhammad.
"Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," ungkap JPU.
Atas arahan itu, Hamid kemudian langsung meminta Agustina untuk menemui Jumeri yang merupakan seorang Dirjen. Kepada Jumeri, Agustina lantas mengirimkan pesan WhatsApp menyatut nama Nadiem.
"Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri 'Saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan," ucap Jaksa.
"Lalu Jumeri menjawab 'Monggo Siap Ibu'," ucapnya.
Menurut JPU, ada tiga nama sosok pengusaha yang dititipkan Agustina untuk mengerjakan pengadaan itu. Mereka di antaranya Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
"Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan 'titipan nama pengusaha' dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021," tutur Jaksa.
Perusahaan yang diduga dititipkan Agustina turut diperkaya dalam pengadaan ini. Berikut nilai detailnya:
1. Memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
2. Memperkaya PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp 177.414.888.525,48
3. Memperkaya PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414









