KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, Dalami Aliran Uang Proyek di Kasus Ade Kuswara

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, Dalami Aliran Uang Proyek di Kasus Ade Kuswara

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Januari 2026 - 08:04
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), pada Kamis (8/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan ADN dicecar terkait pengetahuannya mengenai proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuannya terkait aliran dana dari proyek-proyek tersebut.

“Penyidik memeriksa saudara ADN untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait proyek-proyek pengadaan di Bekasi,” kata Budi, dikutip Jumat (9/1/2026).

“Termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memanggil Nyumarno selaku anggota DPRD Bekasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

 

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Selain ADK, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik