Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru, Hakim hingga Kuasa Hukum Sepakat
JAKARTA – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek digelar pada Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa sepakat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla menjelaskan, sidang pembacaan dakwaan sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun, lantaran Nadiem tidak dapat hadir, persidangan sempat ditunda sebanyak dua kali hingga akhirnya digelar pada Januari 2026, saat KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku.
Karena berada dalam masa peralihan, hakim kemudian meminta pandangan dari kedua belah pihak terkait aturan hukum yang akan digunakan.
"Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, supaya kita sama pemahamannya, karena ini masa peralihan, kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHAP dan KUHP," ujar Purwanto di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa dalam masa transisi, undang-undang mengamanatkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Maka sikap kami tentunya mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari Yusuf.
Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa substansi tindak pidana yang menjerat Nadiem tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP lama. Namun, untuk hukum acara, JPU sepakat menggunakan KUHAP baru.
“Terkait pidana formil atau hukum acara, kami sependapat bahwa karena sidang ini dibuka setelah berlakunya undang-undang baru, maka digunakan KUHAP yang baru dengan tetap mengedepankan asas yang menguntungkan terdakwa,” ujar JPU.
Majelis hakim pun menegaskan kesepakatan tersebut. Menurut Purwanto, meski perkara tetap diperiksa berdasarkan UU Tipikor dan KUHP lama, proses persidangan akan menggunakan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun JPU telah sepakat menggunakan KUHAP yang baru,” ujar Purwanto.
Ia menambahkan, keputusan itu selaras dengan asas lex mitior, yakni prinsip bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan.
“Apabila terjadi peralihan seperti ini, maka yang diambil adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” tandasnya.










