Berantas Tambang Ilegal, Ditjen Gakkum ESDM Sita 70 Ribu Ton Batu Bara di Kaltim
KUTAI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal.
Pada 28 hingga 30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM mengerahkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan (stockpile) batu bara hasil PETI, di beberapa titik wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae menyatakan, bahwa tumpukan batu bara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang sehingga harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.
"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri, Jumat (2/1/2026).
Jeffri mengungkapkan, timnya berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara. Saat ini, seluruh tumpukan tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan papan penanda yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan/atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal tersebut. Jeffri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum ESDM dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Pengamanan ini dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi, melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air tanpa pandang bulu. Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.










