Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 20 Orang Ditangkap
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil ditangkap.
Puluhan tersangka itu diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya diungkap Subdirektorat III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga merupakan jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Wira menjelaskan, pengungkapan puluhan tersangka tersebut berdasarkan tiga laporan polisi. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A, yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada sembilan tersangka, LP kedua enam tersangka, dan LP ketiga lima tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Wira.
Menurutnya, dari 20 tersangka tersebut, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online. Para tersangka memiliki peran sebagai administrator, operator, serta pemilik atau penyedia modal mesin atau engine situs judi online.
Adapun situs judi online yang dimaksud antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Polisi menegaskan, meskipun para tersangka telah ditangkap, pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Wira.
Ketua MPR Sebut Gelondongan Kayu di Bencana Sumatera Hasil Tebangan Lama, Bukan Pohon Roboh
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.










