Kenaikan Gaji PNS Diputuskan Kuartal II-2026
JAKARTA - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diputuskan pada kuartal II-2026. Keputusan ini juga bergantung pada kondisi perekonomian nantinya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melihat kondisi pendapatan negara dalam triwulan pertama 2026. Apalagi ada kebijakan baru pemerintah dengan Bank Indonesia yang semakin sinkron.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Purbaya.
Purbaya menyebut triwulan kedua barulah masalah yang berdampak pada belanja pemerintah akan dibahas. Hal ini termasuk kenaikan gaji ASN.
"Habis itu mungkin triwulan kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," sambung dia.
Begini Prospek Cuan Emiten Rokok di 2026
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ini sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Baca Selengkapnya: Gaji PNS 2026 Naik? Purbaya: Tunggu Satu Triwulan untuk Lihat Arah Ekonomi Kita










