Polisi Ungkap Kasus Narkoba Modus Towing Mobil, Diedarkan pada Malam Tahun Baru

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Modus Towing Mobil, Diedarkan pada Malam Tahun Baru

Terkini | okezone | Kamis, 1 Januari 2026 - 02:07
share

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua kurir sabu dengan modus mobil yang ditowing di kawasan Bekasi, Jawa Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro menyatakan, sabu tersebut rencananya dikirim ke Jakarta dan diedarkan pada perayaan malam pergantian tahun. 

"Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru," kata Susatyo saat konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025). 

Ia menjelaskan, pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu tersebut setelah menangkap dua kurir berinisial MJ (29) dan IS (41). Masing-masing ditangkap di Sumarecon Bekasi dan Tambun, Bekasi pada 24 serta 26 Desember 2025.

Dari penangkapan MJ, polisi menyita 50 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kemasan seberat 53,186 kilogram, dua unit handphone, dan Mitsubishi Xpander yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu tersebut. 

Dari IS, polisi menyita 49 bungkus sabu dengan berat 50,006 kilogram dan Pajero Sport yang merupakan tempat disembunyikannya sabu yang dimaksud. 

 

"Pajero yang digunakan, di mana dimasukkan ke dalam dashboard, ditata rapi baik itu dashboard belakang, dashboard samping," ucapnya. 

"Dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya, bruto 100 kilogram," tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Topik Menarik