Beli Kendaraan Baru? Ini Prosedur Pembayaran BBNKB yang Harus Diketahui
JAKARTA - Apakah kamu memiliki kendaraan baru? Membeli kendaraan sering kali menjadi sebuah pencapaian bagi sebagian orang. Namun, sayangnya membawa pulang kendaraan baru dari dealer belum berarti urusan administrasi selesai.
Sebelum kendaraan bisa digunakan secara legal di jalan raya, pemilik wajib menuntaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak ini dikenakan atas peralihan kepemilikan pertama dari dealer atau pabrikan kepada pembeli.
Untuk memudahkan prosesnya, berikut gambaran alur pengurusan BBNKB bagi pemilik kendaraan baru di DKI Jakarta.
1. Pastikan Berkas Awal Lengkap
Langkah pertama dimulai dari kesiapan dokumen. Pemilik kendaraan perlu memastikan beberapa berkas utama telah tersedia sebelum pengajuan dilakukan, antara lain salinan KTP pemilik, faktur pembelian kendaraan dari dealer, formulir permohonan BBNKB, serta surat pengantar atau rekomendasi dari dealer. Bukti pembayaran kendaraan juga menjadi bagian penting dalam proses ini.
Dalam praktiknya, sebagian besar dealer telah membantu menyiapkan berkas administrasi. Meski begitu, pemilik tetap disarankan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh data sesuai dan tidak ada kekeliruan.
2. Lanjutkan Pengurusan di Samsat
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan ke kantor Samsat. Di tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan keabsahan berkas yang diajukan. Selanjutnya, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik guna mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercantum dalam dokumen resmi.
Apabila seluruh tahapan berjalan tanpa kendala, Samsat akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB. Dokumen ini menjadi dasar resmi untuk melakukan pembayaran pajak.
3. Mekanisme Pembayaran BBNKB
Pembayaran BBNKB dilakukan setelah SKPD diterbitkan. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran di loket yang tersedia di Samsat Induk. Bukti pembayaran ini wajib disimpan karena akan digunakan sebagai syarat dalam penerbitan dokumen kendaraan berikutnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberlakukan BBNKB untuk kendaraan pertama. Artinya, pembelian kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan kewajiban BBNKB.
4. Pengambilan STNK dan Pelat Nomor
Usai seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, petugas Samsat akan menginformasikan jadwal pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan diterimanya dokumen tersebut, kendaraan telah tercatat secara resmi dan dapat digunakan di jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
Selain BBNKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan khusus. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak yang terutang.
“Program tersebut berlangsung mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan dalam periode tersebut,” ujarnya.
Melalui berbagai kemudahan ini, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan perpajakan yang semakin sederhana, transparan, dan ramah bagi masyarakat.









