Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meluncurkan program Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 dengan menyediakan total 33.039 penumpang dan 5.628 unit sepeda motor melalui tiga moda transportasi: bus, kereta api, dan kapal laut. Program ini dirancang untuk memberikan alternatif perjalanan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin pulang kampung.
Jadwal Pendaftaran dan Kuota
Pendaftaran resmi telah dibuka sejak 1 Desember 2025 dan akan ditutup 29 Desember 2025, namun untuk moda bus khususnya berlangsung dari 12 hingga 21 Desember 2025. Kuota dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup otomatis ketika sudah terpenuhi.
Untuk moda angkutan darat, Kemenhub menyiapkan 75 unit bus yang melayani 3.090 penumpang dengan tujuan 10 kota utama di Pulau Jawa: Cilacap, Purwokerto, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Wonogiri, dan Wonosobo. Keberangkatan bus dijadwalkan dari Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta pada 23 Desember 2025, sementara pengangkutan motor dengan truk dilakukan sehari sebelumnya (22 Desember) menuju Solo dan Yogyakarta.
Moda kereta api menyediakan 12.720 penumpang dengan program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk 5.568 unit motor, sedangkan angkutan laut melayani 17.239 penumpang di 55 rute pelayaran.
Cara Pendaftaran Bus dan Kereta Api
Peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi nusantara.kemenhub.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs nusantara.kemenhub.go.id
- Klik menu Daftar Mudik Gratis
- Pilih Mudik Gratis Angkutan Jalan
- Pilih Penyelenggara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Klik ikon daftar, maka akan diarahkan ke aplikasi MitraDarat
- Untuk pengguna baru, buat akun MitraDarat terlebih dahulu; pengguna lama tinggal login
- Klik menu Mudik Gratis dan pilih titik keberangkatan, kota tujuan, tanggal keberangkatan
- Dapatkan e-ticket atau kode booking hasil pendaftaran
- Lakukan validasi/registrasi ulang di posko yang telah ditentukan dalam waktu maksimal H+3 setelah pendaftaran
Syarat dan Ketentuan
Untuk Penumpang:
- Pendaftaran hanya dilakukan secara online
- Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 4 orang termasuk pendaftar utama (3 anggota keluarga tambahan)
- Wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP atau KK
- Hanya bisa memilih satu kota tujuan
- Validasi data harus dilakukan paling lambat H+3 setelah pendaftaran. Jika terlewat, data akan dibatalkan dan NIK akan diblokir sistem, tidak bisa mendaftar ulang
- Peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan
- Wajib hadir minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan
Dalam Setiap Jam 5 Orang Meninggal karena Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Hal Penting Harus Dilakukan
Untuk Sepeda Motor:
- Pendaftaran hanya secara online
- Peserta harus sudah terdaftar sebagai penumpang mudik
- Kota tujuan harus memiliki kuota pengangkutan motor
- Sepeda motor harus berkapasitas maksimal 200 cc dan dilengkapi STNK, SIM C, dan BPKB yang masih berlaku
- Wajib membawa surat kendaraan lengkap saat penyerahan dan pengambilan motor
Posko Validasi
Peserta yang berhasil mendaftar wajib melakukan validasi ulang di posko yang telah ditentukan, antara lain Kantor Pusat Kemenhub dan GOR Bulungan Blok M, Jakarta Selatan.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs mudik.kemenhub.go.id atau mengikuti akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.








