Ahli Tegaskan Laporan Keuangan CMNP yang Sudah Diaudit Dianggap Sah dan Diakui Negara

Ahli Tegaskan Laporan Keuangan CMNP yang Sudah Diaudit Dianggap Sah dan Diakui Negara

Nasional | okezone | Kamis, 18 Desember 2025 - 11:25
share

JAKARTA – Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) melawan PT MNC Asia Holding kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan perusahaan terbuka yang disusun oleh manajemen perusahaan harus dianggap benar, sah, dan diakui oleh negara, terlebih jika laporan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik.

"Betul, laporan keuangan itu sah dan valid. Karena laporan keuangan merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan, itulah yang dilaporkan kepada negara sebagai kewajiban perpajakan," ujar Dadang dalam persidangan.

Dadang menambahkan, laporan keuangan perusahaan terbuka juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, laporan keuangan yang telah dipublikasikan dan diaudit tidak dapat diubah secara sepihak di kemudian hari.

"Secara undang-undang, jika laporan keuangan sudah dipublikasikan dan diaudit oleh akuntan publik, apalagi untuk perusahaan go public, serta sudah dilaporkan ke kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa mengubah pernyataan yang ada dalam laporan akuntan tersebut," jelasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa laporan keuangan perusahaan ditandatangani oleh jajaran direksi dan komisaris. Dengan demikian, perubahan atas laporan tersebut di kemudian hari berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Jika suatu saat laporan itu diubah, berarti perusahaan tersebut dianggap pernah memberikan laporan keuangan yang menyesatkan," tegas Dadang.

Menurutnya, apabila terdapat perubahan atas informasi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka laporan keuangan yang lama dapat dianggap tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Kalau ternyata ada sesuatu yang kemudian diubah, berarti laporan keuangan yang telah disampaikan ke negara melalui Ditjen Pajak dapat dikategorikan sebagai laporan yang menyesatkan,” ujarnya.

Keterangan ahli tersebut disampaikan Dadang saat menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Dalam persidangan, Hotman menyampaikan bahwa CMNP telah mencatat transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam laporan keuangannya selama periode 1999–2014. Transaksi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan bahkan telah menjadi dasar pengajuan restitusi pajak yang kemudian dibayarkan oleh negara.

Sidang gugatan perdata ini menyoal transaksi NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

Namun, dalam perjalanannya, CMNP menyatakan bahwa transaksi NCD tersebut bukan jual beli, melainkan hanya tukar menukar, berbeda dengan dokumen dan klaim yang disampaikan oleh MNC Asia Holding.

Topik Menarik