Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Terkini | okezone | Rabu, 17 Desember 2025 - 23:09
share

BANDUNG – Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Ruang Riung Mungpulung, Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Streamer tersebut mengenakan baju tahanan berwarna hijau muda dan menundukkan wajah saat digelandang petugas.

Saat ini, Resbob ditahan di sel tahanan Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, ia belum dijenguk oleh pihak keluarga.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian tersebut diucapkan Resbob melalui akun media sosialnya pada pekan lalu. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung sambil mengendarai mobil.

 

Dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan ujaran kebencian dan hinaan terhadap Suku Sunda serta Viking Persib Club, organisasi pendukung Persib Bandung. Potongan video siaran langsung itu kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

“Oleh karena itu, Polda Jawa Barat menugaskan Direktorat Siber untuk menelusuri akun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akun tersebut milik saudara Resbob,” kata Irjen Rudi didampingi Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah dilaporkan ke polisi, lanjut Irjen Rudi, tersangka Resbob berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

Namun pelarian tersebut berhasil dihentikan. Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pembuatan konten, Resbob diketahui tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua orang temannya. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar masih mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan dapat dikenakan juncto dengan ancaman hingga 10 tahun penjara,” tegas Irjen Rudi.

Topik Menarik