WN China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang, Begini Duduk Perkaranya
JAKARTA - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penyerangan bersenjata, termasuk terhadap anggota TNI.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sekitar kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada akhir pekan lalu.
Menanggapi insiden tersebut, manajemen baru PT SRM membantah klaim mantan investor perusahaan, Li Changjin, yang menyebut para WNA tersebut sebagai karyawan PT SRM, serta menuding adanya keterlibatan TNI dalam aktivitas pertambangan perusahaan.
Direktur Utama PT SRM, Firman, mengatakan Li Changjin bukan lagi bagian dari manajemen maupun kepemilikan perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan atas nama PT SRM.
"Manajemen baru PT SRM menegaskan bahwa Li Changjin bukan Direktur Utama PT SRM. Segala pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan tidak mewakili perusahaan,” kata Firman, Rabu (17/12/2025).
Firman menjelaskan, PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sejak restrukturisasi tersebut, perusahaan tidak memberikan izin, penugasan, maupun persetujuan kepada tenaga kerja asing untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan PT SRM.
Terkait WNA yang terlibat dalam penyerangan, Firman menyatakan pihaknya memastikan bahwa para WNA tersebut bukan merupakan karyawan ataupun bagian dari manajemen baru PT SRM.
"WNA yang diklaim sebagai karyawan oleh Li Changjin dipastikan merupakan pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum adanya restrukturisasi perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan perusahaan saat ini mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, manajemen baru PT SRM telah menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan.
Firman menjelaskan, bahwa pada masa manajemen lama, Li Changjin bersama Pamer Lubis yang saat itu menjabat Direktur Utama, terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri. Pamer Lubis telah diputus bersalah dan menjalani hukuman, sementara Li Changjin ditetapkan sebagai buronan.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, Li Changjin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Februari 2022. Interpol kemudian menerbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022 dan mengategorikannya sebagai buronan yang dicari untuk kepentingan penuntutan hukum.
"PT SRM menegaskan bahwa segala pernyataan yang disampaikan oleh Li Changjin tidak memiliki kaitan dengan perusahaan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Li Changjin maupun pihak terkait lainnya, mengenai bantahan dari manajemen baru PT SRM tersebut.










