Tarif Tol Trans Sumatera Dipangkas 20 Mulai 22 Desember
JAKARTA - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20 di dua ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni rute Pangkalan Brandan–Sinaksak maupun arah sebaliknya, serta rute Kisaran–Sinaksak maupun arah sebaliknya.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menjelaskan potongan tarif tol tersebut diberlakukan pada 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, serta pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Atas persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), potongan tarif tol 20 ini berlaku untuk seluruh golongan I hingga V bagi perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Dindin menambahkan, pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Kisaran menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya juga mendapatkan diskon tarif.
Setelah diterapkan potongan tarif, rincian tarif tol menjadi sebagai berikut:
1. Tarif tol setelah potongan tarif 20 untuk periode 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB–23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB:
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:
Kendaraan Golongan I dari Rp221.000 menjadi Rp195.650
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp333.500 menjadi Rp295.200
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp446.500 menjadi Rp395.100
Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan dan keluar di GT Sinaksak, tarif tol yang didiskon mencakup Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT), Ruas Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera), dan Ruas Tol Medan–Binjai.
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:
Kendaraan Golongan I dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Sinaksak atau sebaliknya, tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat.
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan:
Kendaraan Golongan I dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp333.500 menjadi Rp299.300
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp446.500 menjadi Rp400.600
Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Pangkalan Brandan, tarif tol yang didiskon mencakup Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, dan Ruas Tol Belmera.
2. Tarif tol setelah potongan tarif 20 untuk periode 31 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB:
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:
Kendaraan Golongan I dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp333.500 menjadi Rp299.300
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp446.500 menjadi Rp400.600
Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan dan keluar di GT Sinaksak, tarif tol yang didiskon mencakup Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, dan Ruas Tol Belmera.
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:
Kendaraan Golongan I dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Sinaksak atau sebaliknya, tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat.
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan:
Kendaraan Golongan I dari Rp221.000 menjadi Rp195.650
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp333.500 menjadi Rp295.200
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp446.500 menjadi Rp395.100
Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Pangkalan Brandan, tarif tol yang didiskon mencakup Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera, dan Ruas Tol Medan–Binjai.










