Dampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta bagi Industri
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memberi dampak besar kepada pelaku industri. Oleh karena itu, industri keberatan dengan Raperda KTR.
Sekjen DPP Industri Event Indonesia (Ivendo) Evan Saepul Rohman menyoroti bahwa banyak pelaku event memiliki kekayaan intelektual (IP event) yang telah berjalan lama dengan sokongan sponsor terbesar dari produk rokok.
“Karena di situ jelas, kami para pelaku event ini kan ada yang punya IP event yang sudah berjalan lama, dengan sponsor yang paling besar dari produk tersebut. Kalau dibatasi dengan pelarangan secara keseluruhan, sudah pasti mati,” tegas Evan.
Menurutnya, modal terbesar dari event berasal dari sponsor tunggal rokok, yang akan hilang jika terjadi pelarangan secara keseluruhan, termasuk pelarangan sponsor.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Jakarta memang mencoba bertemu dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak yang menolak. Namun, ia menilai masukan tersebut tidak cukup diakomodasi di dalam perancangan peraturan daerah.
Jangan Lewatkan! Kesempatan Terakhir Investasi Waran Terstruktur CGS International di MNC Sekuritas
Salah satu usulan yang tidak diakomodasi adalah penghapusan pelarangan radius 200 meter penjualan rokok dari sarana pendidikan. Bahkan, di internal Pemprov DKI sendiri, terjadi perbedaan pandangan antara Dinas Kesehatan dengan dinas sektoral seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Karena menurut teman-teman, misalnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ketika ada pelarangan kawasan tanpa rokok itu pasti berdampak terhadap teman-teman pekerja di sektor terkait. Industri hiburan, periklanan, dan segala macam. Demo masyarakat itu adalah teman-teman di Perindustrian dan Perdagangan, bukan Dinas Kesehatan,” ungkap Armand.
Baca Selengkapnya: Jakarta Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Industri Event Terancam Mati










