Banjir dan Longsor di Sumatera, 7 Subyek Hukum Kini Disegel Kemenhut
JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembaruan penindakan terhadap subyek hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatera. Setelah sebelumnya menyegel empat subyek hukum, kini Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subyek hukum tambahan.
Menhut Raja Antoni menegaskan, langkah ini merupakan komitmennya untuk memenuhi janji kepada masyarakat yang ia sampaikan di hadapan Komisi IV DPR RI, yakni menindak secara tegas para perusak hutan.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," ujar Raja Antoni, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, bahwa Kemenhut menyegel empat lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Dua lokasi berada di dalam areal konsesi korporasi, sementara dua lainnya merupakan lahan yang dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi maupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Sesuai komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," jelasnya.
Daftar Subyek Hukum yang Disegel:
- Dua areal konsesi PT Agincourt Resources di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
- PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
- PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
- Dua areal konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Profil Antasari Azhar, Pemberantas Koruptor yang Pernah Tersandung Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Raja Antoni menambahkan, bahwa Kemenhut melalui Gakkum terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan pengumpulan sampel kayu hingga permintaan keterangan kepada pihak terkait.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.










