5.476 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan, KLHK Siapkan Penegakan Hukum

5.476 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan, KLHK Siapkan Penegakan Hukum

Ekonomi | okezone | Jum'at, 19 September 2025 - 13:16
share

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, perusahaan dari berbagai sektor tersebut menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). 

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani menambahkan, jika perusahaan tetap tidak patuh dalam beberapa waktu ke depan, maka KLH akan menempuh jalur hukum. Adapun langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

"Termasuk akan dilaksanakan penegakan hukum berupa sanksi administratif, kemudian perdata maupun juga pidana. Ini adalah multiple instrumen yang dilakukan KLH dalam memastikan kepatuhan perusahaan sehingga kita bisa menangani ataupun meningkatkan kualitas lingkungannya di Indonesia," terang Rasio.

Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, Rasio menegaskan akan dilakukan pencabutan izin operasional.

"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlanjut yaitu kita memperberat sanksinya, termasuk tentu pembekuan maupun pencabutan izin," tegasnya.

 

Kendati demikian, Rasio menyebut bahwa KLH saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.

"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” tandasnya.

Topik Menarik