Carok Sadis di Malang, Satu Pria Dibacok Gegara Rebutan Pelanggan Daging Babi

Carok Sadis di Malang, Satu Pria Dibacok Gegara Rebutan Pelanggan Daging Babi

Terkini | okezone | Selasa, 24 Juni 2025 - 04:01
share

MALANG - Peristiwa carok terjadi di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini, carok atau perkelahian dengan senjata tajam (sajam) itu diduga karena rebutan pelanggan.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari insiden itu, polisi mengamankan HP (45), pria yang membacok tetangganya.

"Benar, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Korban Miono (39), menderita luka terbuka di bagian punggung, setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Bambang Subinajar.

Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB, Senin sore.

"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian," kata dia.

 

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.

"Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit," ujarnya.

Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.

"Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan. Korban terluka di punggung," ucapnya.

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara," tukasnya.

Topik Menarik