Cair Tanpa Daftar, Cek Syarat dan Penerima BSU Rp600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Cair Tanpa Daftar, Cek Syarat dan Penerima BSU Rp600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi | okezone | Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:10
share

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memberi bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dan buruh di Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.

Melalui instagram @kemnaker, dijelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional guna menjaga daya beli masyarakat. Kira-kira ada sekitar 17,3 juta pekerja akan menerima bantuan ini.   

BSU yang diberikan senilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dan akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025. Jadi, pekerja yang dianggap memenuhi kriteria akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.

"Penyaluran BSU akan dilakukan secepatnya," ujar Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga di Jakarta. 

Dia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan pencairan mulai minggu kedua bulan Juni.

Dana akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Pencairan juga bisa dilakukan melalui layanan PosPay di Kantor Pos.

 

Dasar hukum penyaluran bantuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Peraturan ini merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi upah pemerintah kepada pekerja.

1. Syarat Penerima BSU 2025:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang sah.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 di kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Untuk daerah dengan UMP/UMK di atas angka tersebut, maka ambang batas upah mengikuti UMP/UMK setempat, dibulatkan ke atas ke ratus ribu terdekat.

Tidak sedang menerima bantuan sosial dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU dicairkan.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

2. Cara Cek Status Penerima BSU 2025:

Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”

Pilih menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU.

Isi data diri lengkap berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.

Pastikan semua data sudah benar, lalu klik Lanjutkan.

Jika diminta, isi nama dan nomor rekening bank Himbara aktif (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri)

Tunggu pemberitahuan, jika muncul Pembaruan Rekening Berhasil, berarti proses lanjut ke tahap verifikasi

 

Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul pesan, “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

3. Tidak Perlu Daftar BSU

Pemerintah menegaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftar secara manual untuk menerima BSU 2025. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening pekerja yang memenuhi syarat, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BSU tidak perlu daftar. Pemerintah akan langsung salurkan kepada pekerja/buruh yang datanya valid dan memenuhi kriteria,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya.

Walau tidak perlu mendaftar, para pekerja diimbau untuk segera memperbarui data mereka di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diverifikasi sebagai penerima bantuan. 

Validitas data sangat penting karena pencairan hanya dilakukan kepada peserta yang tercatat secara akurat.

Pekerja juga dapat memantau status penerimaan BSU 2025 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Baca Selengkapnya: BSU 2025 Rp600.000 Cair Tanpa Daftar, Cek Syarat dan Penerima Bantuan Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan

Topik Menarik