Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Sebelum Naik hingga 280 Persen
JAKARTA - Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia menarik diketahui. Jika ingin menjadi hakim perlu bersekolah minimal lulusan S1 Hukum, S1 Syariah (untuk hakim agama), atau S1 Hukum Tata Negara (untuk TUN) dari perguruan tinggi terakreditasi.
Profesi hakim di Indonesia dapat dianggap menjanjikan, terutama dalam hal prestise, stabilitas, dan penghasilan, tetapi juga memiliki tantangan dan tanggung jawab besar. Putusan hakim menyangkut hidup orang lain, harta, dan keadilan.
Harus bebas dari pengaruh politik atau tekanan luar. Kesalahan bisa berdampak serius pada banyak pihak dan karier.
Okezone telah merangkum gaji dan tunjangan hakim di Indonesia, sebagai berikut.
1. Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012 (lama), berikut nilai riil sebelum penyesuaian:
Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun): Rp2.064.100
Golongan IIID / golongan IVe (masa kerja maxim): ~Rp4.294.100 – Rp4.978.000
Dengan PP No. 44 Tahun 2024, gaji pokok meningkat menjadi:
Golongan IIIA: Rp2.785.700 (+35 persen)
Golongan IIID: Rp5.185.700
Golongan IVa: Rp3.287.000
Golongan IVe: Rp6.373.000
Persentase kenaikan ini menghadirkan lonjakan hingga ~50 persen pada gaji pokok golongan terendah, dan sekitar 28 persen di golongan tertinggi.
Tunjangan jabatan bervariasi berdasarkan kelas dan jenjang pengadilan (kelas II, 1B, 1A, dsb.):
Contoh di Pengadilan Kelas II:
Ketua: Rp17,5 juta
Wakil Ketua: Rp15,9 juta
Hakim Utama: Rp14,6 juta
Pengadilan Kelas 1B / 1A:
Ketua: Rp20,2 – 23,4 juta
Wakil Ketua: Rp18,4 – 21,3 juta
Hakim Utama: Rp17,2 – 20,3 juta
Berdasarkan zona wilayah tugas, berikut tabel rinciannya, Jumat (14/6/2025):
Zona Lokasi Tunjangan Kemahalan
Zona 1 DKI dan Jawa (umum)
Zona 2 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT Rp1.350.000
Zona 3 Papua, Maluku, dll. Rp2.400.000
Zona 3 Khusus Halmahera, Wamena, Tahuna Rp10.000.000
Total Paket—Sebelum & Sesudah
Sebelum: gaji pokok Rp2–5 juta + tunjangan jabatan Rp8–40 juta + tunjangan kemahalan = total rata-rata Rp20–50 juta.
2. Sesudah Naik Gaji
Sesudah kenaikan: gaji pokok naik hingga Rp6,3 juta, tunjangan tetap nominal (zona/fungsi), tapi total paket bisa meningkat hingga hampir 280 persen di golongan paling rendah/pejabat pengadilan.
Gaji pokok naik signifikan sekitar 30–50 persen. Tunjangan jabatan dan kemahalan tidak berubah, tetapi nilai total kini lebih besar secara proporsional bagi golongan bawah.
Total remunerasinya (gaji pokok + tunjangan) bisa mencapai peningkatan mendekati 200–280 persen, tergantung kelas dan zona.
Inilah dasar klaim naik hingga 280 persen bukan hanya gaji pokok, tetapi total paket pendapatan hakim mengalami peningkatan signifikan dibanding sebelum 2024.