Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Tersangka Makan Daging Kaki Korban

Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Tersangka Makan Daging Kaki Korban

Terkini | okezone | Jum'at, 13 Juni 2025 - 19:47
share

PESISIR SELATAN - Kasus mutilasi sadis di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terungkap sebuah fakta mengerikan. Korban Periwisata (32), dibunuh, dimutilasi, lalu dicor dalam bak mandi oleh temannya sendiri, Bobi (34).

Bahkan, pelaku memakan daging bagian kaki korban dengan cara menggorengnya, hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis 12 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro mengungkapkan, aksi kanibal ini diperagakan pada adegan ke-9 hingga ke-10 dari total 18 adegan rekonstruksi. 

“Potongan daging kaki korban diiris kecil-kecil, lalu digoreng oleh pelaku,” ujar Yogie saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Saat diperiksa, tersangka mengaku tidak memiliki motif khusus, hanya sekadar ingin mencoba. “Tidak ada alasan tertentu. Pengakuannya hanya karena ingin mencoba, jadi daging itu digoreng lalu dimakan,” kata Yogie.

Kata Yogie, setelah membunuh dan mencor jasad korban, pelaku disebut kembali ke kafe tempat tinggalnya dan di sanalah ia menggoreng daging kaki korban. 

Kasus ini terungkap saat jasad korban yang sudah tinggal kerangka ditemukan pada 5 April 2025 di sebuah kamar mandi yang dulunya digunakan sebagai sarang burung walet. Penemuan terjadi saat pemilik bangunan hendak merenovasi lokasi.

 

Menurut keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam kamar Kafe Karisma, yang berada di sebelah bangunan sarang walet. Saat itu, korban datang seorang diri dan meminta meminjam uang Rp 400 ribu kepada pelaku. Namun permintaan itu ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran.

“Pelaku lalu memukul korban dengan balok kayu hingga tewas, lalu menggorok leher korban menggunakan parang. Tubuh korban kemudian digergaji menjadi beberapa bagian,” jelas Yogie.

Lalu bagian leher, perut, dan kedua kaki korban dipotong, lalu seluruh potongan tubuh dipindahkan ke bak mandi. Setelah itu, pelaku mengecor bak mandi dengan semen guna menghilangkan jejak.

Usai rekonstruksi, kata Yogie, penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap II).

“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
 

Topik Menarik