Syarat Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu, Cair 5 Juni 2025
JAKARTA - Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 yang cair mulai 5 Juni 2025. Pemerintah kembali menyalurkan BSU sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 di kisaran 5 persen, memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, paket stimulus ekonomi kuartal II-2025 ini telah dibahas mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025).
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
Besaran BSU 2025 sebesar Rp150.000 per bulan, dengan periode pemberian selama dua bulan Juni-Juli 2025 sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000. Sedangkan penyaluran BSU 2025 akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.
"Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025)," katanya.
BSU 2025 akan diberikan kepada 17 juta pekerja di Indonesia dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku mulai Juni hingga Juli 2025. BSU 2025 tidak hanya untuk 17 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta namun juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer.
"Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini," tambahnya.
Berdasarkan informasi beredar, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
- Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Bekerja di Sektor Formal: Meliputi buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer
- Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing
- Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS: BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas: Termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas.
Meskipun penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program BSU pekerja diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan status penerima BSU biasanya akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi guna menghindari penipuan.









