Saling Menantang di Medsos, Duel Maut Pemuda Sukoharjo Tewaskan 1 Orang
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak. Pasal-pasal yang mengatur industri makanan, minuman, dan tembakau ini dinilai cacat prosedur. Tekanan untuk menderegulasi aturan tersebut semakin menguat.
1. Potensi Cacat Formil
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti potensi cacat formil dalam penyusunan kebijakan tersebut. Jika PP 28/2024 terbukti disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.
"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," ujar pria yang disapa Eddy Hiariej tersebut.
Eddy turut menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak jelas karena definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.
Menurutnya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya satuan pendidikan bisa diartikan dengan banyak sekali sekali definisi, sebab menyangkut institusi pendidikan formal maupun informal.
2. Ajukan Uji Materil
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil. Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Kirim Surat ke Prabowo
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan PP 28/2024. Pihaknya pun telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo dan menuntut pembatalan pasal-pasal terkait makanan minuman dan tembakau dalam PP 28/2024.
Dalam surat tersebut, FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah tekanan ekonomi.
"Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya industri padat karya," tegasnya.