Penyelidik KPK Dicecar soal Perintah Hasto Rintangi Penyidikan Harun Masiku
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terus berlanjut. Kali ini, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mencecar Arif Budi soal perintah kliennya untuk merintangi penyidikan Harun Masiku. Mulanya, Maqdir mempertanyakan Ari Budi soal ada tidaknya komunikasi antara Hasto dengan Harun Masiku.
"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"Jadi percakapan langsung antara Nur Hasan dengan Harun Masiku," jawab Arif.
Kemudian, Maqdir mengorek lebih dalam keterangan Arif. Ia memperjelas pertanyaannnya. Pengacara senior ini mengonfirmasi ada atau tidaknya percakapan antara Hasto dengan Harun Masiku.
"Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" tanya Maqdir
"Tidak secara langsung," jawab Arif.
"Tidak secara langsung atau tidak ada?" timpal Maqdir.
"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," jawab Arif.
Lantaran tidak menjawab lugas, Maqdir kembali bertanya kepada Arif apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku. Pasalnya, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.
"Secara langsung tidak," kata Arif.
Sekadar informasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa tim jaksa KPK turut terlibat menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa menyuap Wahyu senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura.
Hasto juga didakwa merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa sengaja menghalang-halangi kerja penyidik KPK saat hendak menangkap Harun Masiku. Salah satunya, dengan menyembunyikan Harun dan merendam handphone (HP).