Soal TNI Jaga Kantor Kejaksaan di Indonesia, Ini Tanggapan Menteri Hukum Supratman
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini, sinergitas antara Polri dan TNI semakin kuat. Pernyataan itu, dilontarkan Supratman saat menanggapi adanya perintah penebalan orajurit militer di kantor kejaksaan seluruh Indonesia.
Supratman enggan berkomentar terkait Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan jajaran TNI menjaga kantor kejaksaan. Namun, ia berkata, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada.
"Kita tidak membicarakan itu dalam implementasi ya. Tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada," ucap Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Terlepas dari itu, Supratman meyakini, sinergitas antara TNI-Polri semakin kuat meskipun, ada prajurit militer menjaga kantor kejaksaan.
"Tetapi tadi saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat. Dan juga menyangkut soal untuk menjaga keamanan dan lain-lain sebagainya itu, saya rasa tusinya sudah jelas ya," pungkasnya.
Diketahui, penebalan pengamanan kantor kejaksaan dari prajurit TNI, termaktub dalam perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam Telegram tersebut, Penglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personil untuk pengamanan di Kejari.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan pengerahan prajurit militer untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, pengamanan itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujar Ktistomei saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).
Kristomei menekankan, perbantuan pengamanan kantor Kejaksaan itu merupakan implementasi kerja sama TBI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.