Operasi Pekat Krakatau, Polisi Amankan 122 Pak Ogah hingga Preman
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 122 orang yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat, diamankan Polresta Bandar Lampung selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau yang berlangsung sejak 1 Mei s.d 14 Mei 2025.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, dengan sasaran antara lain premanisme, pengatur lalu lintas liar (Pak Ogah), serta aktivitas masyarakat yang meresahkan lainnya.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen Hapus mengatakan, salah satu fokus penindakan adalah keberadaan Pak Ogah yang kerap ditemui di persimpangan dan jalan utama, terutama pada titik-titik rawan kemacetan di kota Bandar Lampung.
“Kegiatan ini kita laksanakan secara menyeluruh di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Dari data sementara, sampai hari ini ada 122 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan Pak Ogah,” ujar Talen saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (12/5/2025).
Talen menyebutkan, Pak Ogah tersebut diamankan dari beberapa titik jalan utama seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Pagar Alam, Jalan Antasari, hingga kawasan Bypass yang kerap menjadi lokasi macet.
Menurut Talen, aktivitas mereka tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengendara serta mengganggu ketertiban umum.
Disinggung soal status para Pak Ogah, Talen mengatakan, penanganan terhadap para pelaku tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendalami peran masing-masing, termasuk apakah mereka bertindak atas inisiatif sendiri atau berada dalam jaringan yang lebih luas seperti premanisme.
“Kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pidana. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kita proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak ada unsur pidana, akan kita kembalikan kepada keluarga mereka,” ungkapnya.
Operasi ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.
Kolaborasi ini, lanjut Talen, dilakukan guna mendukung rekayasa lalu lintas di sejumlah titik strategis demi mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas dan Dishub untuk menyusun langkah-langkah rekayasa lalu lintas, agar mobilitas warga bisa berjalan lancar dan tidak semakin terganggu oleh keberadaan pengatur jalan liar ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Talen mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pengatur lalu lintas tidak resmi. Karena selain membahayakan, praktik tersebut juga tidak memiliki dasar hukum.
Talen mengungkapkan, operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bandar Lampung.