MUI Kritik Pemidaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul yang mengatur nikah siri dan poligami di KUHP baru berpotensi dipidana. Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan ketentuan itu sangat jelas karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi 'penghalang yang sah'. Sementara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Untuk itu, Ni'am menilai, pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi, tidak bisa dipidana. Dia mengatakan pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tutur dia.
Sementara itu, Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Menurutnya, aturan itu ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.
Dia menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tutur dia.
Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
"Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana," ujarnya.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.
Dia menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia.
Kendati demikian, Ni'am menilai implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan kemanfaatan bagi umat. Hal itu juga bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.










