Apa Itu Aplikasi World? Fenomena Warga Bekasi Dapat Rp800.000 dari Rekam Retina yang Kini Dibekukan Komdigi

Apa Itu Aplikasi World? Fenomena Warga Bekasi Dapat Rp800.000 dari Rekam Retina yang Kini Dibekukan Komdigi

Ekonomi | okezone | Senin, 5 Mei 2025 - 14:44
share

BEKASI - Apa itu aplikasi World? Fenomena warga Bekasi dapat Rp800.000 dari rekam retina mata yang kini dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sejumlah warga Bekasi telah mengikuti pemindaian iris mata menggunakan alat khusus berbentuk bola (Orb). Setelahnya, warga diberi imbalan uang tunai Rp300.000 hingga Rp800.000

“Warga tertarik karena dijanjikan uang, padahal mereka tidak tahu data matanya akan digunakan untuk apa. Ini sangat berisiko,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Worldcoin juga mendapat sorotan di berbagai negara seperti Kenya, Prancis, Jerman, dan India, karena isu serupa soal keamanan data dan perlindungan privasi.

1. Lalu Apa itu Aplikasi World?

Melansir laman resmi, World App adalah aplikasi yang menyediakan akses sederhana dan mudah ke World, sebuah inisiatif global yang digagas oleh Sam Altman, pendiri OpenAI (pencipta ChatGPT).

Ini adalah dompet pertama yang dibuat untuk world network dan memberikan akses kepada orang untuk identitas digital yang pribadi dan terdesentralisasi melalui World ID dan akses ke keuangan terdesentralisasi melalui mata uang kripto. 

World App dikembangkan dan dioperasikan oleh Tools for Humanity, perusahaan teknologi yang sama yang mengembangkan the Orb, perangkat pelestarian privasi yang memverifikasi World ID untuk manusia.

World ID merupakan semacam paspor digital yang memungkinkan pengguna mengakses layanan daring terdesentralisasi, seperti aplikasi kripto (dApps) dan situs web, dengan verifikasi bahwa mereka adalah manusia asli, bukan bot atau AI.

Untuk mendapatkan World ID, pengguna harus memindai iris mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb, yang tersedia di lokasi tertentu, seperti ruko di dekat Stasiun Bekasi atau Suvarna Sutera, Tangerang. Proses ini hanya memakan waktu beberapa menit dan menghasilkan kode enkripsi unik tanpa menyimpan data pribadi seperti nama atau email.

Setelah verifikasi, pengguna menerima World ID dan, dalam beberapa kasus, token Worldcoin (WLD) yang dapat ditukar menjadi uang atau disimpan di dompet digital aplikasi.

2. Bahaya Pengumpulan Data Biometrik

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengingatkan bahaya pengumpulan data biometrik warga melalui pemindaian retina mata. Adapun kini, aktivitas Worldcoin dan World ID di Kota Bekasi telah dihentikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Saya mendukung langkah Komdigi untuk menghentikan kegiatan Worldcoin di Bekasi. Kita harus berhati-hati, karena belum ada jaminan keamanan data yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, harus ada mitigasi yang tepat” ujar Tri.

Dia menambahkan, jika data biometrik ini disalahgunakan, dampaknya bisa sangat fatal. Warga bisa saja kehilangan akses terhadap layanan penting seperti perbankan dan peretasan alat komunikasi.

Dirinya merasa bertanggung jawab untuk melindungi warga dari potensi ancaman penyalahgunaan data pribadi, terutama jika belum ada kepastian hukum dari pihak penyelenggara.

“Kami akan terus pantau dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar warga terhindar dari uji coba teknologi yang belum jelas manfaat dan keamanannya,” tuturnya.

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, apalagi data sensitif seperti biometrik, kepada pihak yang belum jelas izinnya.

 

3. Komdigi Lakukan Pembekuan Izin Worldcoin dan WorldID 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander di Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Alexander menambahkan hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ucapnya.

Alexander mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander menyebut Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ungkapnya.

4. Respon WorldID dan Tools For Humanity

Terkait pembekuan tersebut World menyatakan pihaknya telah membekukan sementara layanan verifikasinya di Indonesia dan mencari kejelasan terkait izin dan lisensi yang relevan.

“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait. Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya,” demikian disampaikan Tools for Humanity (TFH), sebagai perusahaan yang membangun protokol World, dalam keterangannya kepada media.  

Lebih lanjut, TFH mengatakan bahwa pihaknya melakukan diskusi yang berkelanjutan dan mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. TFH juga melakukan sosialisasi dan kampanye edukatif kepada masyarakat sebelum meluncurkan layanannya ke public Indonesia.
 

Topik Menarik