3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditetapkan Jadi Tersangka

Terkini | okezone | Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:53
share

SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Y, S dan A sebagai tersangka kasus video konten asusila berjudul ‘Guru Tugas’ yang terjadi di wilayah Bangkalan, Madura.

Peran dari pada ketiga tersangka ini adalah, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim. Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.

“Tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila.

Ketiganya diamankan di Bangkalan. Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.

“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," ujar Dirmanto.

Topik Menarik