Hakim Tolak Praperadilan Karutan KPK Achmad Fauzi

Hakim Tolak Praperadilan Karutan KPK Achmad Fauzi

Nasional | okezone | Rabu, 8 Mei 2024 - 15:39
share

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan KPK nonaktif , Achmad Fauzi pada Rabu (8/5/2024) ini.

Dalam persidangan itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan pun menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).

Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2024) ini dengan dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan KPK nonaktif mewakili pihak Pemohon. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

Dalam putusannya itu, Hakim Agung memiliki sejumlah pertimbangannya, yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan KPK nonaktif dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan KPK nonaktif itu dalam berita acara permintaan keterangan.

"Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan," tuturnya.

Topik Menarik