Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Lampung Diringkus Polisi

Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Lampung Diringkus Polisi

Terkini | okezone | Selasa, 30 April 2024 - 23:33
share

LAMPUNG - Seorang tukang parkir berinisial AM (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat lantaran diduga membobol rumah milik tetangganya.

Pria warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu 27 April 2024.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mengatakan, pelaku AM diamankan lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28) pada Kamis 11 April 2024 sore.

Adapun sejumlah barang berharga milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku yakni televisi, handphone, cincin dan kalung emas milik korban.

"Pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan," ujar Mujiono saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Mujiono mengungkapkan, saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di rumah mertuanya.

Selanjutnya korban AS baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh tetangganya.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.

Kapolsek melanjutkan, usai melakukan aksinya, pelaku menitipkan barang hasil curiannya tersebut kepada salah seorang teman seprofesinya.

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Topik Menarik