PDIP Gugat KPU ke PTUN, Mahfud MD: Kita Tunggu Perkembangannya

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Mahfud MD: Kita Tunggu Perkembangannya

Nasional | okezone | Minggu, 28 April 2024 - 17:24
share

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menanggapi soal gugatan yang dilayangkan PDI-Perjuangan (PDIP) kepada KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud mengatakan bahwa jika dirinya hanya bisa menunggu perkembangan dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP tersebut.

"Ya kita tunggu aja saya, engga anu, itu yang menggugat itu partai, bukan paslon. Jadi kalau saya tidak tau, ya kita tunggu aja perkembangannya," kata Mahfud saat ditemui di acara halal bihalal dan pagelaran seni UII di kawasan Jakarta Selatan, Minggi (28/4/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.

Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB, kata Humas PTUN, Irvan Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Adapun agenda pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.

Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK,majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP, urainya.

Sementara itu, untuk daftar majelis hakim, ia menyebutkan akan diinformasikan lebih lanjut pada pekan depan.

Topik Menarik