Eks Direktur Dapen PTBA Ditahan Kasus Korupsi, Manajemen Buka Suara soal Tata Kelola Dana Pensiun

Eks Direktur Dapen PTBA Ditahan Kasus Korupsi, Manajemen Buka Suara soal Tata Kelola Dana Pensiun

Terkini | okezone | Rabu, 24 April 2024 - 18:50
share

JAKARTA - Manajemen Dana Pensiun Bukit Asam angkat bicara perihal penetapan tersangka dan ditahannya eks Direktur Utama Dapen Bukit Asam Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta menahan 4 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan (Dapen) di PT Bukit Asam periode 2013 hingga 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam (PTBA) memastikan terus memperkuat tata kelola dana pensiun.

Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati mengungkapkan, selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam, pihaknya telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

"Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam," tutur Erdawati dalam keterangan resminya, Rabu (24/4/2024).

Dikatakannya, setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi

"Saat ini, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada para peserta," katanya.

Topik Menarik