Menanti Kejutan MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Akankah Pemilu Diulang?

Menanti Kejutan MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Akankah Pemilu Diulang?

Berita Utama | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 01:00
share

JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembinan Perludem, Titi Anggraini membeberkan ada potensi kejutan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Titi menilai potensi PSU tersebut dilatarbelakangi sejumlah fakta persidangan adanya dugaan kecurangan dalam pilpres tersebut.

"Jadi kalaupun ada kejutan (dalam putusan MK atas PHPU Pilpres 2024) itu paling mungkin adalah PSU di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," ujar Titi dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/4/2024).

Ia membeberkan potensinya dilatarbelakangi semisal bukti adanya mobilisasi ASN terutama Penjabat (PJ) Kepala Daerah dalam memenangkan paslon tertentu dalam pilpres.

"Kontribusi PSU ini berdasarkan fakta persidangan semisal keterlibatan kepala daerah yang melibatkan ASN untuk kampanye atau aktivitas menyerupai kampanye di kabupaten Sumatera Utara," tutur Titi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari program Negara kepada rakyatnya.

"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.

Terlebih, sejumlah Menteri yang terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk meminta ucapan terima kasih kepada Presiden, Titi menilai itu dapat mengarahkan publik untuk mengarahkan dukungan secara politis dalam elektoral.

"Ini kan diakui oleh pernyataan adanya insentif antara relasi persetujuan Presiden dengan preferensi pilihan pasangan calon," lanjut Titi.

Untuk itu, ia menilai potensi PSU lebih kuat dibandingkan diskualifikasi paslon tertentu dikarenakan MK yang cenderung problematik karena sempat memutuskan Putusan MK Nomor 90 terkait batasan usia Capres-Cawapres.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita ini problematik. Karena dia menjadi bagian dari persoalan putusan MK 90," terang Titi.

Sekadar informasi, diskusi Polemik Trijaya FM kali ini membahas 'Menanti Putusan MK' dalam tayangan di kanal YouTube secara langsung pada Sabtu pagi ini (20/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Titi, narasumber seperti Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud; Firman Jaya Daeli, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro dan Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.

Topik Menarik