Periksa 2 Saksi, KPK Usut TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

Periksa 2 Saksi, KPK Usut TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 12:37
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Kamis (18/4/2024).

Kedua saksi yang dipanggil ialah PNS BPN Kabupaten Sukabumi Hj. Iyan Mulyanah, dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan terkait kasis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan analisa lanjutan dan penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

Sejatinya, KPK menyidik kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar terhadap Eko Darmanto. Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Topik Menarik